Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan |
DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri
Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN
(Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam
tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali
digelar.
Sidang
Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi
Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri
Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati
Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera
Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak
Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
-
Suherman, S.Ag, SH
- Rayun
Syahputra, SH
- Yan
Subiyono, SH
- Bayu
Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa
Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada
kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di
Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.
Adapun
mengenai isi putusan yang dibacakan di persidangan sebagai berikut:
M
E N G A D I L I
1)
Menyatakan Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu "Pelaksana
Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan
tempat pendidikan".
2)
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah pidana
tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim
yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan
denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan;
3)
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1
(satu) keping CD yang berisi rekaman suara diduga suara dari Sdri. NADHIROH,
S.PD Binti ADNAN (Alm);
- 9
(sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar foto NADHIROH, S.PD Binti ADNAN
(Alm) Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah;
- 7
(tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kepada Wali Murid SMP Negeri 3
Demak.
- 1
(satu) lembar foto Sdri. NADHIROH, S.PD Binti ADNAN (Alm) pada saat diduga
memberikan sambutan kepada para Wali Murid di SMP Negeri 3 Demak;
Dikembalikan
kepada saksi Khoirul Saleh bin H. Sunardi;
- 2 (dua)
lembar Daftar Hadir Penerima Beasiswa;
Dikembalikan
kepada saksi Drs. Murman, M.Pd bin Alm. Marso;
4)
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu
rupiah)
Dalam
pelaksanaannya sidang berjalan dengan tertib dan para pengunjung diarahkan
untuk tidak memicu maupun melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai Contempt
of Court. Sidang dimulai tepat pukul 19.00 WIB dan berakhir pukul 20.30
WIB. Setelah putusan dibacakan kemudian Hakim Ketua Majelis memberikan
kesempatan kepada Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) untuk memberikan
jawaban apakah menerima isi dari putusan atau mengajukan upaya hukum. Sesudah
berdiskusi dengan Penasehat Hukum, jawaban yang disampaikan Terdakwa adalah
mengajukan upaya hukum dan atas jawaban tersebut Penuntut Umum memberikan
jawaban pikir-pikir. Berdasarkan informasi yang didapat dari penuntut umum pada Jumat (4/4), terdakwa Nadiroh menyatakan mencabut upaya bandingnya, sehingga putusan PN Demak telah mempunyai kekuatan tetap alias inkrah dan bisa dijadikan yurisprudensi.(dsa_it/hbs/UN)
No comments:
Post a Comment