Saturday, April 5, 2014

Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan



Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan

DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar.
Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
- Suherman, S.Ag, SH
- Rayun Syahputra, SH
- Yan Subiyono, SH
- Bayu Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.
Adapun mengenai isi putusan yang dibacakan di persidangan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1) Menyatakan Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu "Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan tempat pendidikan".
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3) Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping CD yang berisi rekaman suara diduga suara dari Sdri. NADHIROH, S.PD Binti ADNAN (Alm);
- 9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar foto NADHIROH, S.PD Binti ADNAN (Alm) Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah;
- 7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kepada Wali Murid SMP Negeri 3 Demak.
- 1 (satu) lembar foto Sdri. NADHIROH, S.PD Binti ADNAN (Alm) pada saat diduga memberikan sambutan kepada para Wali Murid di SMP Negeri 3 Demak;
Dikembalikan kepada saksi Khoirul Saleh bin H. Sunardi;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Penerima Beasiswa;
Dikembalikan kepada saksi Drs. Murman, M.Pd bin Alm. Marso;
 4) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Dalam pelaksanaannya sidang berjalan dengan tertib dan para pengunjung diarahkan untuk tidak memicu maupun melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai Contempt of Court. Sidang dimulai tepat pukul 19.00 WIB dan berakhir pukul 20.30 WIB. Setelah putusan dibacakan kemudian Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) untuk memberikan jawaban apakah menerima isi dari putusan atau mengajukan upaya hukum. Sesudah berdiskusi dengan Penasehat Hukum, jawaban yang disampaikan Terdakwa adalah mengajukan upaya hukum dan atas jawaban tersebut Penuntut Umum memberikan jawaban pikir-pikir. Berdasarkan informasi yang didapat dari penuntut umum pada Jumat (4/4), terdakwa Nadiroh menyatakan mencabut upaya bandingnya, sehingga putusan PN Demak telah mempunyai kekuatan tetap alias inkrah dan bisa dijadikan yurisprudensi.(dsa_it/hbs/UN)

No comments:

Post a Comment