Wednesday, June 17, 2015

Pilbup Demak Tanpa Calon Perseorangan



Demak- Pasangan calon perseorangan Sugiyanto, S.Kom dan wakilnya Cahyono, AMd akhirnya harus mengubur impiannya untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati Demak. Keputusan itu ia dapatkan setelah semalam (15/6) pukul 21.30 Wib KPU Demak memutuskan bahwa syarat dukungan yang diserahkan timnya tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan sebesar 71.464 dukungan.
Pasangan calon perseorangan ini mendatangi KPU sekitar pukul 13.15 Wib untuk menyerahkan dukungan disertai tim. KPU mengerahkan lima tim untuk menghitung jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon ini. Sampai pukul 21.00 Wib jumlah dukungan baru selesai dihitung.

Tuesday, June 16, 2015

Calon Perseorangan Ramaikan Pilbup Demak


Balon Perseorangan berdiskusi dengan KPU dan Panwas

Demak- Tahapan pemilihan bupati saat ini adalah penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang mulai dilaksanakan tanggal 11-15 Juni 2015. Grengsengnya pun sudah mulai terasa di Kabupaten Demak, hari ini salah satu bakal calon dari jalur perseorangan telah melakukan konsultasi ke KPU, adalah Sugiyanto (51) seorang PNS aktif yang bekerja di LAPAN Jakarta mencoba peruntungannya untuk bertarung memperebutkan kursi bupati Demak.
Saat konsultasi dengan KPU, dia menyatakan sudah mempersiapkan dukungan seperti yang dipersyaratkan oleh KPU Demak yaitu sebesar 71.464 KTP. Dukungan sebanyak itu harus tersebar minimal di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.

Saturday, June 13, 2015

Rakor Persiapan Perekrutan PPL




Demak- Hari ini Sabtu(13/6) Panwas Kabupaten Demak mengundang ketua Panwascam sekabupaten Demak dalam rangka rapat koordinasi pembentukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang diselenggarakan di sekretariat Panwaskab Demak jalan kyai mughni nomor 6A Demak.
Dalam kesempatan itu ketua Panwaskab Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH menekankan agar panwascam segera melakukan perekrutan pengawas di level desa, sebagai ujung tombak pengawasan sehingga diharapkan proses perekrutan mampu menghasilkan tenaga pengawas yang memahami proses penyelenggaraan pemilu dan kepengawasan.
Dalam kesempatan itu Khoirul juga menekankan agar panwascam yang baru dilantik ini juga melakukan pengawasan terhadap PPS yang terkena aturan dua periodesasi. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada anggota PPS yang lolos dari aturan tersebut.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada anggota PPS yang sekarang ini kena aturan periodesasi tetapi masih tetap lolos menjadi PPS, itu juga harus kita cermati,” demikian pesannya kepada panwascam.
Sementara itu anggota Panwaskab Mat Zudi, SH yang membidangi divisi kelembagaan dan SDM menyampaikan teknis perekrutan PPL. Bahwa perekrutan PPL akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni, pendaftaran dimulai tanggal 18-22 Juni 2015 dengan persyaratan pendidikan minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Selanjutnya calon PPL yang lolos tahapan administrasi akan langsung menjalani uji wawancara untuk kemudian ditetapkan oleh Panwascam sebanyak satu orang perdesa, “sekarang ini sesuai regulasi yang ada yaitu undang- undang 8 tahun 2015 mengatur bahwa jumlah PPL perdesa yaitu hanya satu orang, tetapi nanti PPL akan dibantu oleh pengawas TPS saat hari H pelaksanaan”, ujarnya saat rakor dengan panwascam.
Dalam kesempatan itu Panwaskab Demak menargetkan pada tanggal 11 Juli 2015 panwascam sudah selesai menetapkan calon terpilih anggota PPL di setiap desa sehingga proses pengawasan terhadap data pemilih yang sudah dimulai oleh petugas coklit (PPDP), proses pengawasan oleh panwas akan lebih optimal. (UN)

Thursday, June 4, 2015

PENGUMUMAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN TERPILIH SE KABUPATEN DEMAK


PENGUMUMAN ANGGOTA PANWAS KECAMATAN TERPILIH

SE KABUPATEN DEMAK

Nomor : 029/Panwas-Dmk/VI/2015



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan setelah melakukan tes wawancara calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Demak, bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Demak yang terpilih sebagai berikut :


DOWNLOAD BERKAS DISINI



Bagi nama-nama yang lulus agar mengambil undangan pelantikan pada hari Jum'at, tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu lima belas, pukul 09.00 s/d 14.00 WIB di kantor sekretariat Panwas Kabupaten Demak.