Demak- Pasangan calon
perseorangan Sugiyanto, S.Kom dan wakilnya Cahyono, AMd akhirnya harus mengubur
impiannya untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati Demak. Keputusan itu ia
dapatkan setelah semalam (15/6) pukul 21.30 Wib KPU Demak memutuskan bahwa
syarat dukungan yang diserahkan timnya tidak memenuhi persyaratan minimal
dukungan sebesar 71.464 dukungan.
Pasangan calon
perseorangan ini mendatangi KPU sekitar pukul 13.15 Wib untuk menyerahkan
dukungan disertai tim. KPU mengerahkan lima tim untuk menghitung jumlah
dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon ini. Sampai pukul 21.00 Wib jumlah
dukungan baru selesai dihitung.
Sugiyanto yang semula
dikabarkan akan berpasangan dengan Agus Makmun seorang aktivis buruh, ternyata
justru menggandeng Cahyono, Amd seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan
elektronik di Karangawen. Nama Cahyono sendiri bukanlah orang baru, dia sudah
dua kali mencalonkan diri dalam pemilu legislative tahun 2009 melalui Partai
Hanura dan tahun 2014 melalui Partai Golkar, semuanya gagal.
Hasil penghitungan
yang dilakukan oleh tim KPU semalam menyatakan bahwa jumlah dukungan yang
diajukan oleh Sugiyanto setelah dihitung oleh KPU hanya berjumlah 67.148 ktp.
Setelah menunggu selama hampir delapan jam, dirinya harus menerima kenyataan
bahwa keinginannya maju dalam pemilihan bupati harus ia kubur dalam-dalam.
Sugiyanto setelah
mendapatkan kepastian bahwa dirinya gagal maju sebagai calon perseorangan juga
manyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan warga serta menyampaikan
permohonan maaf karena belum bias mewujudkan keinginan pendukungnya. “saya
mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah mendukung dan
mendoakan saya, sekaligus ini sebagai pelajaran bagi kami ke depan.” ujarnya setelah
menerima keputusan KPU.
Sementara ketua KPU
Demak menyampaikan peserta pemilihan bupati tahun 2015 tidak ada calon
perseorangan, “dengan gagalnya pasangan Sugiyanto memenuhi minimal dukungan
persyaratan, maka dipastikan bahwa pemilihan bupati demak tanpa calon dari
jalur perseorangan” ujarnya sesaat setelah acara itu selesai.
Sementara ketua
Panwaskab Demak Khoirul Saleh, S.Sos MH dalam kesempatan tersebut menyarankan
agar berkas dukungan pasangan calon tersebut tidak dikembalikan semua, “kami
menyarankan kepada KPU Demak agar tidak mengembalikan semua berkas dukungan
karena sebagai upaya preventif apabila nanti ada hal-hal yang dibutuhkan
terkait berkas dukungan tersebut, untuk berkas yang asli sementara tetap
disimpan di KPU” usulnya kepada ketua KPU.
Setelah dilakukan
musyawarah akhirnya KPU Demak menerima usulan tersebut, sebagai upaya preventif
jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (UN)
No comments:
Post a Comment