Demak- Pasangan
Muhammad Nasir – Joko Sutanto melengkapi calon bupati yang mendaftar di KPU
Demak. Hari terakhir masa pendaftaran, selasa (28/7) pasangan ini resmi
mendaftarkan diri ke KPU dengan dua partai pengusung utama yaitu Partai Golkar
dan PPP serta didukung oleh PDI Perjuangan. Jumlah kursi Partai Golkar dan PPP
ditambah PDI Perjuangan di DPRD mencapai 22 kursi. Jumlah dukungan kursi DPRD
ini merupakan yang terbanyak diantara calon bupati yang lain.
Meskipun Partai
Golkar dan PPP sedang berkonflik, tetapi hal itu tidak berpengaruh terhadap
dukungan kepada pasangan nasir-joko. Dalam pemeriksaan keabsahan dukungan yang
dilakukan oleh KPU, dua partai yang sedang bersengketa ini mampu menunjukkan
dukungan dari dua kepengurusan.
“setelah tim kami
melakukan pemeriksaan, ternyata rekomendasi dari DPP baik itu Partai Golkar
maupun PPP ada dari dua kubu. Partai Golkar baik kubu Aburizal Bakri maupun
kubu Agung Laksono ada dalam dokumen dukungan, begitu juga kubu Romi dan Djan
Faridz dari PPP semua lengkap, sehingga kami nyatakan memenuhi persyaratan”
ujar Ketua KPU Demak Mahmudi S.Ag., M.Fil.I.
Menurut ketua KPU,
setelah masa pendaftaran ini ditutup, maka KPU akan melakukan pemeriksaan dan
verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen baik ijasah maupun dukungan
partai politik dari para calon bupati dan wakil bupati dengan mendatangi sekolah,
kampus, ataupun DPP partai politik pendukung.
“mulai besok (29/7 - 3/8)
kami akan mendatangi sekolah dan DPP partai politik untuk melakukan verifikasi faktual
terkait legalitas ijasah dan dukungan, kami sudah membagi tim yang akan
mendatangi semua tempat yang bisa mendukung keabsahan dokumen para calon”
ujarnya lebih lanjut.
Setelah masa
penelitian selesai, tanggal 4 Agustus akan diumumkan kepada pasangan calon
apakah masih ada kekurangan terkait dokumen persyaratan para calon, apabila
terdapat kekurangan, maka para calon masih diberi waktu untuk memperbaiki
kekurangan tersebut.
Salah seorang
komisioner KPU, Bambang Setyabudi S.Ag menyampaikan bahwa salah satu ijasah
calon wakil bupati dikeluarkan oleh PKBM di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. “karena
ini terkait dengan keabsahan dan legalitas persyaratan calon bupati maka kami
mau tidak mau harus kesana untuk memastikan legalitas dari ijasah tersebut,
kami tidak ingin kecolongan dalam proses ini”, ujarnya saat ditemui di KPU.
Panwas terkendala
anggaran.
Sementara itu, ketua
Panwaskab Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH menyatakan bahwa panwas tidak bisa
melakukan proses pengawasan terkait verifikasi faktual di Kabupaten Fakfak Papua
Barat karena terkendala anggaran yang terbatas. “kami sebenarnya juga punya
kewajiban untuk melakukan proses pengawasan, tetapi karena anggaran kami sangat
terbatas serta persoalan waktu dan tenaga yang juga terbatas dimana panwas cuma
ada tiga komisioner saja, maka kami dengan berat hati memutuskan untuk proses
pengawasan verifikasi faktual di Kabupaten Fakfak terpaksa kami tiadakan, kami
akan melakukan pengawasan di wilayah yang terjangkau untuk anggaran panwas”
ujarnya di sela-sela pengawasan pencalonan. (UN)
No comments:
Post a Comment