DEMAK
– Panwas dan petugas Satpol PP, kemarin, membersihkan semua alat peraga
kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) disepanjang jalan raya Pantura
Demak. Mulai dari Sayung hingga Karanganyar (perbatasan Kudus). Ketegasan ini
diambil setelah pemasang dari paslon tidak mau mencopoti APK milik mereka.
Ketua
Panwas Demak, Khoirul Saleh, mengatakan, semua APK tidak diperbolehkan dipasang
selain dari KPUD. Panwas bersama Satpol PP mulai bergerak mengambil APK dijalan-jalan
protokol Kota Demak. setelah itu dilanjutkan ke arah jalur Pantura. “Pencopotan
APK ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Kepala
Satpol PP Pemkab Demak, Yulianto menambahkan, pencopotan atau pembersihan APK
memang menjadi tugas pokok Panwas setempat. Sebelumnya, penurunan APK oleh
pemasang diberikan waktu 1×24 jam. Namun, karena paslon sebagai pemasang APK
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, maka Panwaskab dan atau
panwas kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK kampanye
tersebut. “Jadi, sudah jelas penurunan APK itu tugas Panwas dan satpol pihak
yang diajak koordinasi untuk ikut mencopot APK tersebut,”ujar Yulianto.
Meski
begitu, dia juga menyayangkan KPUD Demak. Sebab, ketika APK yang bertebaran
diberbagai lokasi ditertibkan Panwas dan Satpol PP dilakukan, mestinya APK
pengganti dari pihak KPUD segera dipasang. Namun, yang terjadi hingga kemarin
APK dari KPUD belum terlihat dipasang dititik-titik yang ditentukan. “Kalau APK
dari KPUD tidak secepatnya dipasang, maka akan terjasdi kekosongan atau
kevakuman sosialisasi. Padahal, KPUD punya tugas untuk mensosialisasikan
paslon,”katanya.‘
Menurut
Yulianto, untuk menertibkan APK tersebut, Satpol belum memiliki dana. Sebab,
masih menunggu anggaran APBD Perubahan dulu. Yulianto menambahkan, hasil
pencopotan APK diserahkan ke Panwas. “Perlu diketahui bahwa APK yang dibuat di
luar KPUD adalah APK ilegal. Karena itu, Satpol saat bergerak melakukan
pembersihan APK tersebut tetap profesional. Semua kita bersihkan. Kita tidak
tebang pilih dan penurunan APK dilakukan secara bertahap,” ujarnya.(sumber JP
1/9/15)
No comments:
Post a Comment