Saturday, October 3, 2015

Penetapan DPT Demak Alot



Demak- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada pada Jumat (2/9) berjalan alot, penyebabnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Demak masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Di Kecamatan Mranggen masih ada sekitar 353 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih,” kata Ketua Panwaskab khoirul Saleh di Waroengkoe jalan lingkar Demak sesaat sebelum ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada di Kabupaten Demak dilakukan hari ini, 2 Oktober 2015. Namun, kata Khoirul, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi dengan permasalahan. Dari jumlah 353 permasalahan di Kecamatan Mranggen, terdiri dari pemilih yang sudah memenuhi syarat namun  tidak masuk dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan.
Pada kesempatan itu Panwas juga menyoroti masih ditemukannya PPK yang tidak cermat dalam membuat tanggal penetapan rapat pleno, “kami masih menemukan di Wedung PPK membuat tanggal lampiran berita acara rapat pleno pada 30 Oktober, sementara 30 Oktober itu masih satu bulan lagi, sehingga ini juga harus dilakukan koreksi agar ke depannya PPK lebih teliti”. Ujarnya pada kesempatan itu.
Panwas mendesak agar jajaran KPU bekerja keras melakukan cheking data dan sinkronisasi dengan data yang ditemukan Panwas Kabupaten. Tujuannya agar daftar pemilih bisa benar-benar valid. Sebab, ketidakakuratan daftar pemilih akan menjadi persoalan serius. Bahkan, akan menjadi salah satu titik rawan yang bisa menjadi bahan gugatan.
“Pada kesempatan ini sebelum daftar pemilih ditetapkan kami ingin KPU melakukan uji sampel bahwa rekomendasi yang kami kirimkan kemarin sudah ditindaklanjuti”, tegasnya. “Jika daftar pemilih belum valid jangan dulu ditetapkan”.
Ketua KPU Demak Mahmudi menyatakan bahwa prinsipnya KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikirimkan oleh Panwas. “kami sudah berusaha agar daftar pemilih ini valid, bahkan kami lembur sampai subuh demi mennindaklanjuti rekomendasi dari panwas”.
Pada kesempatan itu, dilakukan uji sampel untuk mengetahui apakah rekomendasi panwas sudah ditindaklanjuti atau belum, dari hasil uji sampel yang dilakukan diketahui bahwa rekomendasi yang dikirimkan oleh Panwas telah ditindaklanjuti oleh KPU.
“jadi seperti yang kita lihat bersama, uji sampel tadi menjawab keraguan Panwas bahwa rekomendasi yang dikirimkan telah kami tindaklanjuti”. Ujarnya
Sementara itu divisi mutarlih Bambang Setyabudi menyampaikan bahwa terkait persoalan 353 pemilih di Mranggen, dari hasil penelusuran yang dilakukan telah ditemukan 149 pemilih yang bisa dimasukkan ke daftar pemilih, sedangkan sisanya nanti akan dimasukkan ke dalam DPTb-1, “kami telah memasukkan 149 nama dan sisanya akan kami masukkan ke DPTb-1 karena sampai saat ini, by name-nya masih dalam tahap pemutakhiran oleh PPS”, ujarnya
Sementara anggota Panwas Mat Zudi meminta kepada tim kampanye agar juga melakukan pencermatan daftar pemilih, karena merekalah pihak yang paling punya kepentingan terhadap daftar pemilih, karena daftar pemilih selalu menjadi kambing hitam persoalan ketika pasangan calon kalah dalam pemilihan kepala daerah.
Akhirnya setelah uji sampel selesai dilakukan dan tidak ada keberatan lagi baik dari Panwas ataupun tim kampanye, maka ketua KPU Demak menetapkan Daftar pemilih menjadi DPT yang menjadi dasar untuk pembuatan surat suara. (UN)

No comments:

Post a Comment