Demak- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada
pada Jumat (2/9) berjalan alot, penyebabnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas)
Kabupaten Demak masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Di Kecamatan
Mranggen masih ada sekitar 353 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih,”
kata Ketua Panwaskab khoirul Saleh di Waroengkoe jalan lingkar Demak sesaat
sebelum ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pilkada di Kabupaten Demak dilakukan hari ini, 2 Oktober
2015. Namun, kata Khoirul, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi dengan
permasalahan. Dari jumlah 353 permasalahan di Kecamatan Mranggen, terdiri dari
pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih yang akan
ditetapkan.
Pada kesempatan itu
Panwas juga menyoroti masih ditemukannya PPK yang tidak cermat dalam membuat
tanggal penetapan rapat pleno, “kami masih menemukan di Wedung PPK membuat
tanggal lampiran berita acara rapat pleno pada 30 Oktober, sementara 30 Oktober
itu masih satu bulan lagi, sehingga ini juga harus dilakukan koreksi agar ke
depannya PPK lebih teliti”. Ujarnya pada kesempatan itu.
Panwas mendesak agar
jajaran KPU bekerja keras melakukan cheking data dan sinkronisasi dengan data
yang ditemukan Panwas Kabupaten. Tujuannya agar daftar pemilih bisa benar-benar
valid. Sebab, ketidakakuratan daftar pemilih akan menjadi persoalan serius.
Bahkan, akan menjadi salah satu titik rawan yang bisa menjadi bahan gugatan.
“Pada kesempatan ini
sebelum daftar pemilih ditetapkan kami ingin KPU melakukan uji sampel bahwa
rekomendasi yang kami kirimkan kemarin sudah ditindaklanjuti”, tegasnya. “Jika
daftar pemilih belum valid jangan dulu ditetapkan”.
Ketua KPU Demak Mahmudi
menyatakan bahwa prinsipnya KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi yang
dikirimkan oleh Panwas. “kami sudah berusaha agar daftar pemilih ini valid,
bahkan kami lembur sampai subuh demi mennindaklanjuti rekomendasi dari panwas”.
Pada kesempatan itu,
dilakukan uji sampel untuk mengetahui apakah rekomendasi panwas sudah
ditindaklanjuti atau belum, dari hasil uji sampel yang dilakukan diketahui
bahwa rekomendasi yang dikirimkan oleh Panwas telah ditindaklanjuti oleh KPU.
“jadi seperti yang
kita lihat bersama, uji sampel tadi menjawab keraguan Panwas bahwa rekomendasi
yang dikirimkan telah kami tindaklanjuti”. Ujarnya
Sementara itu divisi
mutarlih Bambang Setyabudi menyampaikan bahwa terkait persoalan 353 pemilih di
Mranggen, dari hasil penelusuran yang dilakukan telah ditemukan 149 pemilih
yang bisa dimasukkan ke daftar pemilih, sedangkan sisanya nanti akan dimasukkan
ke dalam DPTb-1, “kami telah memasukkan 149 nama dan sisanya akan kami masukkan
ke DPTb-1 karena sampai saat ini, by name-nya masih dalam tahap pemutakhiran
oleh PPS”, ujarnya
Sementara anggota
Panwas Mat Zudi meminta kepada tim kampanye agar juga melakukan pencermatan
daftar pemilih, karena merekalah pihak yang paling punya kepentingan terhadap
daftar pemilih, karena daftar pemilih selalu menjadi kambing hitam persoalan
ketika pasangan calon kalah dalam pemilihan kepala daerah.
Akhirnya setelah uji
sampel selesai dilakukan dan tidak ada keberatan lagi baik dari Panwas ataupun
tim kampanye, maka ketua KPU Demak menetapkan Daftar pemilih menjadi DPT yang
menjadi dasar untuk pembuatan surat suara. (UN)
No comments:
Post a Comment