Saturday, September 19, 2015

Pemasangan APK Kontradiktif : SK Bupati dan SK KPU Berbeda

DEMAK-Aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Demak menimbulkan perbedaan tafsir. Dua aturan pemasangan APK yang masing-masing diterbitkan Bupati maupun KPU Demak ternyata kontradiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata Bupati telah mengeluarkan keputusan No 273/495 tahun 2015 tentang tempat kampanye dan tempat pemasangan APK dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan bupati ini menyebutkan tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai pemasangan alat peraga kampanye pilkada beberapa diantaranya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk balai desa.
Jika APK akan dipasang pada tempat tersebut minimal berjarak 10 meter dari tempat-tempat larangan kampanye dan tidak terkecuali balai desa. Sebaliknya, KPU Demak mengeluarkan keputusan No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015 yang menyebutkan pemasangan APK jenis umbul-umbul dapat dilakukan di sekitar balai desa bahkan di depan balai desa tanpa disebutkan ketentuan jarak minimal dari tempat tersebut.
Sedikitnya ada 20 desa yang disebutkan dalam keputusan tersebut yang diperbolehkan dipasangi APK hanya dengan keterangan di depan maupun sekitar balai desa. Sejumlah balai desa yang didatangi seperti di Desa Kalikondang Kecamatan Demak, Desa Batursari Kecamatan Mranggen dan Desa Karangmlati Kecamatan Demak ditemukan APK dipasang tepat di pintu pagar bahkan ada yang ditempel di gedung kompleks balai desa.
Pj Kades Karangmlati Agus M Kartono mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kejelasan aturan soal pemasangan APK. Bila memang pemasangan APK di balai desa dinyatakan menyalahi aturan maka dirinya akan mengkoordinasikan hal itu kepada PPS.
“Saya tidak tahu kalau APK dilarang dipasang di balai desa. Nanti akan saya sampaikan kepada PPS selaku pihak yang memasang APK”, katanya.
Tidak dilibatkan
Sementara itu, Komisioner Panwas Demak Ulin Nuha dan Mat Zudi mengatakan baru kemarin menerima salinan keputusan KPU Demak No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015, Panwas sendiri, imbuhnya, tidak dilibatkan dalam penyusunan zona-zona pemasangan APK di 14 kecamatan.
Pemasangan APK di kompleks balai desa, menurut Ulin, tentu bertentangan dengan keputusan bupati. Sebab balai desa merupakan fasilitas pemerintahan. Pihaknya akan mengkaji temuan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menindaklanjutinya.
Terpisah, Ketua KPU Demak, Mahmudi menyatakan, pemasangan APK bilamana tertulis di depah balai desa bukan berarti di kompleks balai desa. Menyikapi temuan pemasangan APK yang dipasang oleh PPS di kompleks balai desa, pihaknya akan memerintahkan untuk dipindah ke lokasi yang bukan larangan.
“Kami terima kasih atas temuan-temuan yang dilaporkan terkait pemasangan APK pada daerah-daerah larangan. Sesegera mungkin, kami akan memindahkan APK ynng dipasang menyalahi aturan tersebut”, tukasnya.(SM, 18/9/2015)

No comments:

Post a Comment