Friday, April 19, 2013

RAKOR PENGAWASAN KAMPANYE PILGUB


 
Demak - Setelah mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, Panwaslu Kab. Demak pada hari kamis tanggal 18 April 2013 mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Kampanye Gubernur 2013. Pada Rakor yang diselenggarakan di Bina Praja, kompleks Kabupaten Demak tersebut, panwaslu menghadirkan stakeholder (KPU Demak, Polres, Kesbanglinmaspol, Dinas Perijinan, Satpol PP, dan perwakilan Partai Politik), dan sebanyak 56 Panwaslucam dan kepala sekretariat se Kabupaten Demak. "Rakor ini sangat strategis, karena mengundang dinas dan instansi yang berkompenten di bidangnya. Ini sangat diperlukan karena dinas/instansi yang bersangkutan yang punya wewenang untuk menegakkan regulasi daerah berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, dalam hal ini satpol PP." Kata Ketua Panwaslu Kab. Demak Khoirul Saleh.


Dalam kesempatan itu, Satpol PP yang diwakili oleh Lilik mengatakan pihaknya kapanpun siap untuk melaksanakan pembersihan atribut kampanye yang dinilai melanggar perda yang dikeluarkan oleh Bupati Demak. “Sebagai  aparat penegak peraturan daerah, kami siap kapanpun untuk membersihkan atribut kampanye, terutama yang berada di jalan protokol,” tambahnya.

Dalam rakor itu dicapai kesepakatan antara panwaslu dan satpol PP, bahwa prosese pembersihan alat peraga kampanye yang melanggar aturan akan dilaksanakan pada hari selasa, 23 April 2013, setelah adanya permintaan dari pihak KPU. KPU yang dalam hal ini diwakili oleh divisi Pencalonan dan Kampanye, Mahmudi, M.Fil mengatakan, “hari selasa kami bisa ikut untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye, karna hari itu proses pendaftaran calon anggota legislatif sudah selesai.” Ungkapnya ketika ditanya soal kesiapan pihak KPU.

Pada rakor kali ini, setidaknya terdapat pemahaman bersama antara panwaslu, KPU, dan Satpol PP, bahwa sebelum masa kampanye, para calon gubernur dilarang memasang gambar ataupun alat peraga kampanye lainnya, terutama yang berada di jalan protokol karna tidak sesuai dengan keputusan bupati yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol.

Pada acara rakor itu, panwaslu juga mengundang pihak partai politik, sayang dari dua belas partai yang diundang, hanya dua saja yang hadir yaitu Partai Demokrat dan PPP. Padahal acara juga penting untuk diketahui oleh parpol sebagai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Sementara dari dinas perijinan yang juga diwakili oleh Nurwahyudi, menerangkan bahwa pemasangan baliho dan alat peraga kampanye lainnya, jika digunakan untuk kepentingan kampanye, maka dinas perijinan tidak memungut biaya alias gratis. (UN)



No comments:

Post a Comment