Demak - Setelah mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, Panwaslu Kab. Demak pada hari kamis tanggal 18 April 2013 mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi
Pengawasan Kampanye Gubernur 2013. Pada Rakor yang diselenggarakan di Bina
Praja, kompleks Kabupaten Demak tersebut, panwaslu menghadirkan stakeholder
(KPU Demak, Polres, Kesbanglinmaspol, Dinas Perijinan, Satpol PP, dan perwakilan
Partai Politik), dan sebanyak 56 Panwaslucam dan kepala sekretariat se
Kabupaten Demak. "Rakor ini sangat strategis, karena mengundang dinas dan
instansi yang berkompenten di bidangnya. Ini sangat diperlukan karena
dinas/instansi yang bersangkutan yang punya wewenang untuk menegakkan regulasi daerah
berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, dalam hal ini satpol PP."
Kata Ketua Panwaslu Kab. Demak Khoirul Saleh.
Dalam
kesempatan itu, Satpol PP yang diwakili oleh Lilik mengatakan pihaknya kapanpun
siap untuk melaksanakan pembersihan atribut kampanye yang dinilai melanggar
perda yang dikeluarkan oleh Bupati Demak. “Sebagai aparat penegak peraturan daerah, kami siap
kapanpun untuk membersihkan atribut kampanye, terutama yang berada di jalan
protokol,” tambahnya.
Dalam
rakor itu dicapai kesepakatan antara panwaslu dan satpol PP, bahwa prosese
pembersihan alat peraga kampanye yang melanggar aturan akan dilaksanakan pada
hari selasa, 23 April 2013, setelah adanya permintaan dari pihak KPU. KPU yang
dalam hal ini diwakili oleh divisi Pencalonan dan Kampanye, Mahmudi, M.Fil
mengatakan, “hari selasa kami bisa ikut untuk melakukan pembersihan alat peraga
kampanye, karna hari itu proses pendaftaran calon anggota legislatif sudah
selesai.” Ungkapnya ketika ditanya soal kesiapan pihak KPU.
Pada rakor
kali ini, setidaknya terdapat pemahaman bersama antara panwaslu, KPU, dan
Satpol PP, bahwa sebelum masa kampanye, para calon gubernur dilarang memasang
gambar ataupun alat peraga kampanye lainnya, terutama yang berada di jalan
protokol karna tidak sesuai dengan keputusan bupati yang melarang pemasangan
alat peraga kampanye di jalan protokol.
Pada acara
rakor itu, panwaslu juga mengundang pihak partai politik, sayang dari dua belas
partai yang diundang, hanya dua saja yang hadir yaitu Partai Demokrat dan PPP. Padahal
acara juga penting untuk diketahui oleh parpol sebagai pengusung pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur.
Sementara dari dinas perijinan yang juga diwakili oleh Nurwahyudi, menerangkan bahwa pemasangan baliho dan alat peraga kampanye lainnya, jika digunakan untuk kepentingan kampanye, maka dinas perijinan tidak memungut biaya alias gratis. (UN)
No comments:
Post a Comment