Demak - Hari ini Jum,at (27/12) KPU Demak menyatakan
batas akhir penyampaian laporan penerimaan dana kampanye partai (RKDK). Dari 12
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, hanya Partai Amanat Nasional (PAN)
yang belum menyerahkan berkas kepada KPU.
Terhitung pada pukul 16.00, KPU Demak telah menutup
batas pengumpulan laporan dana kampanye tahap pertama. Dari hasil rekap
sementara, menunjukan hanya PAN yang dinyatakan belum mengumpulkan laporan
penerimaan dana kampanye partai.
“Seharusnya PAN sudah menumpuk laporan, kemungkinan
ada kendala internal, hingga laporan itu urung disampaikan ke KPU,” ujar Jessi
Tri Joeni, S. Tr., MM, yang membidangi Divisi Kampanye dan Perhitungan Surat
Suara pada KPU Demak, Jumat (27/12)