Panwaslu Kab raker bersama panwascam menelusuri data PNPM |
Demak-
Panwaslu Kabupaten Demak memperingatkan sedikitnya 8 orang pelaksana Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang nyaleg pada
Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Lembaga pengawas pemilu
inipun melayangkan surat permintaan pengunduran diri kepada para pelaksana PNPM
yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2014 tersebut.
"Surat
tersebut sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan," kata Ketua
Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, ketika ditemui dikantornya, Senin (16/12).
Menurut dia, data ke-8 pelaksana PNPM
ini diperoleh dari penelusuran di lapangan oleh Panwaslu serta hasil koordinasi
dengan pihak Bapermasdes Kabupaten Demak.
Dalam
surat yang dilayangkan kepada para caleg dari PNPM itu, Panwaslu meminta
ketegasan pihak yang bersangkutan untuk segera menentukan sikap. "Jika
tetap maju nyaleg agar mengundurkan diri sebagai Pelaksana PNPM, atau
sebaliknya," kata Khoirul.
Ia juga menegaskan, jika dalam jangka
waktu sepekan setelah menerima surat Panwaslu tidak ada keputusan, maka
pihaknya akan mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan berkoordinasi
dengan SKPD terkait tindaklanjutnya.
Tindakan
Panwaslu ini, sesuai dengan Surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: B2013/KMK/D.VII/X/2013, tanggal 22 Oktober
2013.
Surat ini mengatur dengan jelas
perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk kegiatan politik praktis.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pelaksana PNPM Mandiri, "Seperti aparat
pemerintah pusat maupun daerah, fasilitator, konsultan dan pengurus unit kerja/
kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat dibawah program PNPM," katanya
menjelaskan.
Larangan ini, tambah Khoirul, juga
berlaku bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses dan atau
pendukung calon legislatif/ calon kepala daerah maupun calon presiden. Bagi
pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah tercantum dalam DCT Pileg dan atau
telah ditetapkan oleh KPUD sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri.
"Dalam ketentuan ini, pengunduran
diri harus dilakukan paling lambat satu minggu sejak DCT ditetapkan oleh
panitia pemilihan," kata Khoirul menambahkan.
Menurut Khoirul, sementara ini
pihaknya menerima data terdapat 3 orang caleg pelaku PNPM, dan lima temuan baru
calon anggota DPRD yang namanya tercatat sebagai pelaku PNPM Mandiri.
“Kami terima 3 nama dari
Bawaslu Jateng, tapi di lapangan kami menemukan lima nama lagi yang diduga masih
aktif di PNPM,” jelasnya. Ke 8 nama itu, tersebar di lima dari 14 Kecamatan di Demak,
yakni Wonosalam, Mranggen, Karangawen, Karanganyar, dan Guntur. (un)
No comments:
Post a Comment