Monday, December 16, 2013

Panwaslu Demak ingatkan Pelaksana PNPM yang Nyaleg



Panwaslu Kab raker bersama panwascam menelusuri data PNPM

Demak- Panwaslu Kabupaten Demak memperingatkan sedikitnya 8 orang pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang nyaleg pada Pemilu Legislatif  (Pileg) 2014.
Lembaga pengawas pemilu inipun melayangkan surat permintaan pengunduran diri kepada para pelaksana PNPM yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2014 tersebut.
"Surat tersebut sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, ketika ditemui dikantornya, Senin (16/12).

Menurut dia, data ke-8 pelaksana PNPM ini diperoleh dari penelusuran di lapangan oleh Panwaslu serta hasil koordinasi dengan pihak Bapermasdes Kabupaten Demak.
Dalam surat yang dilayangkan kepada para caleg dari PNPM itu, Panwaslu meminta ketegasan pihak yang bersangkutan untuk segera menentukan sikap. "Jika tetap maju nyaleg agar mengundurkan diri sebagai Pelaksana PNPM, atau sebaliknya," kata Khoirul.
Ia juga menegaskan, jika dalam jangka waktu sepekan setelah menerima surat Panwaslu tidak ada keputusan, maka pihaknya akan mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait tindaklanjutnya.
Tindakan Panwaslu ini, sesuai dengan Surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor: B2013/KMK/D.VII/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013.
Surat ini mengatur dengan jelas perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk kegiatan politik praktis. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pelaksana PNPM Mandiri, "Seperti aparat pemerintah pusat maupun daerah, fasilitator, konsultan dan pengurus unit kerja/ kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat dibawah program PNPM," katanya menjelaskan.
Larangan ini, tambah Khoirul, juga berlaku bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses dan atau pendukung calon legislatif/ calon kepala daerah maupun calon presiden. Bagi pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah tercantum dalam DCT Pileg dan atau telah ditetapkan oleh KPUD sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri.
"Dalam ketentuan ini, pengunduran diri harus dilakukan paling lambat satu minggu sejak DCT ditetapkan oleh panitia pemilihan," kata Khoirul menambahkan.
Menurut Khoirul, sementara ini pihaknya menerima data terdapat 3 orang caleg pelaku PNPM, dan lima temuan baru calon anggota DPRD yang namanya tercatat sebagai pelaku PNPM Mandiri.
“Kami terima 3 nama dari Bawaslu Jateng, tapi di lapangan kami menemukan lima nama lagi yang diduga masih aktif di PNPM,” jelasnya. Ke 8 nama itu, tersebar di lima dari 14 Kecamatan di Demak, yakni Wonosalam, Mranggen, Karangawen, Karanganyar, dan Guntur. (un)

No comments:

Post a Comment