Monday, December 30, 2013

Dana kampanye Partai Hanura Nihil



Demak - Hari ini Jum,at (27/12) KPU Demak menyatakan batas akhir penyampaian laporan penerimaan dana kampanye partai (RKDK). Dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum menyerahkan berkas kepada KPU.
Terhitung pada pukul 16.00, KPU Demak telah menutup batas pengumpulan laporan dana kampanye tahap pertama. Dari hasil rekap sementara, menunjukan hanya PAN yang dinyatakan belum mengumpulkan laporan penerimaan dana kampanye partai.
“Seharusnya PAN sudah menumpuk laporan, kemungkinan ada kendala internal, hingga laporan itu urung disampaikan ke KPU,” ujar Jessi Tri Joeni, S. Tr., MM, yang membidangi Divisi Kampanye dan Perhitungan Surat Suara pada KPU Demak, Jumat (27/12)
Dalam rekap juga terdapat partai yang tidak memiliki anggaran kampanye alias nihil, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pihaknya belum mengetahui alasannya kenapa Partai Hanura tidak menyertakan dana kampanye partai, ketika menumpuk laporannya.
Selain kedua partai yang bermasalah tersebut, sebanyak 10 partai lain telah memenuhi laporan dana kampanye, meliputi Partai Demokrat sebanyak Rp 528,729 juta. Dana kampanye Partai Golkar Rp 25 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 81,620 juta, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 206,920 juta.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki anggaran Rp 95 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 38,370 juta, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp 78,250 juta.
Laporan dana kampanye juga disampaikan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 776,353 juta, selanjutnya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp 69 juta 750, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 80,462 juta.
Lanjut Jessi, laporan dana kampanye merupakan penerimaan dana dari partai dan calon legeslatif (caleg). Hanya partai PBB yang menambahkan penerimaan dana dari luar partai (perorangan) senilai Rp 2 juta.
Tujuan laporan dana kampanye ini, sekaligus memberikan semangat transparansi secara umum, yang akan diumumkan pada 1 Januari 2014, sehingga masyarakat dapat menilai parpol yang didukungnya selama ini.
Sesuai dengan surat edaran KPU RI, ada perpanjangan untuk penyampaian laporan dana kampanye ini selama dua hari, yaitu sabtu dan Minggu (28-29/12). Bila terdapat parpol yang tidak bisa menumpuk laporan tahap pertama (11 Januari 27 Desember 2013), partai terkait dapat menyampaikan laporannya pada tahap kedua, yaitu tanggal 28 Desember 2013 - 3 Maret 2014, dengan laporan yang tertib administrasi disertai dengan nota bukti pengeluaran.
Sementara itu ketua KPU Demak Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I berharap data laporan dana kampanye senin sudah selesai direkap sehingga bisa diumumkan kepada masyarakat, “kami harapkan senin (30/12) besok rekap sudah selesai sehingga bisa kami umumkan dan Panwas akan kami berikan salinan tersebut” pungkasnya.(UN)

No comments:

Post a Comment