Demak - Hari ini Jum,at (27/12) KPU Demak menyatakan
batas akhir penyampaian laporan penerimaan dana kampanye partai (RKDK). Dari 12
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, hanya Partai Amanat Nasional (PAN)
yang belum menyerahkan berkas kepada KPU.
Terhitung pada pukul 16.00, KPU Demak telah menutup
batas pengumpulan laporan dana kampanye tahap pertama. Dari hasil rekap
sementara, menunjukan hanya PAN yang dinyatakan belum mengumpulkan laporan
penerimaan dana kampanye partai.
“Seharusnya PAN sudah menumpuk laporan, kemungkinan
ada kendala internal, hingga laporan itu urung disampaikan ke KPU,” ujar Jessi
Tri Joeni, S. Tr., MM, yang membidangi Divisi Kampanye dan Perhitungan Surat
Suara pada KPU Demak, Jumat (27/12)
Dalam rekap juga terdapat partai yang tidak memiliki
anggaran kampanye alias nihil, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pihaknya belum mengetahui alasannya kenapa Partai Hanura tidak menyertakan dana
kampanye partai, ketika menumpuk laporannya.
Selain kedua partai yang bermasalah tersebut, sebanyak
10 partai lain telah memenuhi laporan dana kampanye, meliputi Partai Demokrat
sebanyak Rp 528,729 juta. Dana kampanye Partai Golkar Rp 25 juta, Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 81,620 juta, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Rp 206,920 juta.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki
anggaran Rp 95 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 38,370 juta, serta Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp 78,250 juta.
Laporan dana kampanye juga disampaikan oleh Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 776,353 juta, selanjutnya Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) Rp 69 juta 750, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 80,462
juta.
Lanjut Jessi, laporan dana kampanye merupakan penerimaan
dana dari partai dan calon legeslatif (caleg). Hanya partai PBB yang
menambahkan penerimaan dana dari luar partai (perorangan) senilai Rp 2 juta.
Tujuan laporan dana kampanye ini, sekaligus memberikan
semangat transparansi secara umum, yang akan diumumkan pada 1 Januari 2014,
sehingga masyarakat dapat menilai parpol yang didukungnya selama ini.
Sesuai dengan surat
edaran KPU RI, ada
perpanjangan untuk penyampaian laporan dana kampanye ini selama dua hari, yaitu
sabtu
dan Minggu (28-29/12). Bila terdapat parpol yang tidak bisa menumpuk
laporan tahap pertama (11 Januari – 27 Desember 2013), partai terkait dapat menyampaikan
laporannya pada tahap kedua, yaitu tanggal 28 Desember 2013 - 3 Maret 2014,
dengan laporan yang tertib administrasi disertai dengan nota bukti pengeluaran.
Sementara
itu ketua KPU Demak Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I berharap data laporan dana kampanye
senin sudah selesai direkap sehingga bisa diumumkan kepada masyarakat, “kami
harapkan senin (30/12) besok rekap sudah selesai sehingga bisa kami umumkan dan
Panwas akan kami berikan salinan tersebut” pungkasnya.(UN)
No comments:
Post a Comment