Demak- Partai Amanat
Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye
ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai
politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya
ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan,
pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka
tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan
PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana
kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka
berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.
Friday, April 25, 2014
Saturday, April 19, 2014
Nasdem Terima Hasil Musyawarah
Demak- Partai Nasdem akhirnya
menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu
Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat
Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem
yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak
terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan
Tanggul.
Hadir pula pada
kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH.,
MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai
Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor.
Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul
Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro
Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis
rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan
oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan
oleh PPK tersebut. Pihaknya berharap ini
bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil
tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah
KPPS, PPS dan PPK.
Label:
kpu demak,
musyawarah,
panwaslu demak,
partai nasdem,
ppk mijen,
pps,
protes
Wednesday, April 16, 2014
Tak Puas Sama PPS, Caleg NasDem Ngadu ke Panwaslu
Demak- Salah seorang calon
legislatif dari Partai NasDem melaporkan beberapa PPS di kecamatan Mijen karena tidak puas dengan hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Mijen. PPS yang dilaporkan
antara lain PPS Desa Rejosari, Jleper, Tanggul, Bantengmati, dan Pecuk.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten
Demak sekaligus caleg dari dapil 5 yang meliputi kecamatan Mijen, Gajah dan Karanganyar
yang bernama H. Prawiro Sukotjo ini lalu melaporkan ke Panwaslu Demak yang
diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh pada Senin (14/4).
Dalam laporannya Prawiro
menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa PPS dan
dialihkan ke partai yang lain. Dalam kesempatan itu Prawiro membawa serta bukti
berupa potokopi C1 yang didapatkasn oleh saksi yang hadir di TPS. Prawiro dalam
laporannya berharap agar suara yang didapatkan oleh partai tertentu dengan cara
ilegal dikembalikan lagi karena hal itu merugikan partai peserta pemilu terutama
partai nasdem.
Saturday, April 5, 2014
Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan |
DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri
Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN
(Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam
tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali
digelar.
Sidang
Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi
Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri
Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati
Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera
Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak
Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
-
Suherman, S.Ag, SH
- Rayun
Syahputra, SH
- Yan
Subiyono, SH
- Bayu
Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa
Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada
kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di
Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.
Subscribe to:
Posts (Atom)