Demak- Partai Nasdem akhirnya
menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu
Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat
Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem
yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak
terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan
Tanggul.
Hadir pula pada
kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH.,
MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai
Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor.
Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul
Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro
Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis
rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan
oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan
oleh PPK tersebut. Pihaknya berharap ini
bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil
tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah
KPPS, PPS dan PPK.
Sementara ketua PPS
Bantengmati Kastono dalam kesempatan itu menyampaikan rasa penyesalannya dan
meminta maaf terkait kosongnya kolom lampiran C1 yang dilakukan oleh KPPS,
pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk melakukan kecurangan, hal itu terjadi
hanya karena ketidaktahuan dan diluar kemampuan dirinya selaku ketua PPS.
Sedangkan ketua KPU
Demak Mahmudi mengucapkan terima kasih kepada Panwsalu yang telah memfasilitasi
pertemuan pada hari ini serta menyampaikan pada intinya KPU dan jajarannya
telah melakukan proses rekapitulasi suara sesuai dengan regulasi baik
undang-undang maupun PKPU. Pihaknya tidak pernah punya niat untuk menambah
ataupun mengurangi perolehan suara partai manapun, jika terjadi kesalahan
pihaknya telah mencoret dan di paraf sebagai tanda bahwa kesalahan telah
diperbaiki.
Setelah melalui
proses skorsing selama 15 menit, akhirnya diputuskan bahwa Partai Nasdem
bersedia menerima permintaan maaf karena PPS telah mengakui kekurangtelitian
dalam mengisi form C1 yang dilakukan oleh KKPS. Akhirnya setelah menandatangani
berita acara keputusan perselisihan perolehan suara akhirnya kedua belah pihak
bersalaman dan berfoto bersama. (UN)
No comments:
Post a Comment