DEMAK-Pemutakhiran data dan daftar pemilih
telah memasuki tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Meski begitu,
masih ditemukan 622 orang yang sudah meninggal dunia tercantum dalam DPS.
Komisioner Panwas Demak, Mat Zudi mengatakan, hasil pencocokkan dan penelitian salinan DPS berdasarkan pengawasan PPL didapati 1.601 orang yang tercantum dalam DPS ternyata tidak memenuhi syarat (IMS). Kriteria TMS terbagi dalam delapan kelompok. Pertama pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebanyak 244 orang. Kedua kesalahan data pemilih meliputi penulisan nama, alamat maupun tanggal lahir sebanyak 190 orang.
Komisioner Panwas Demak, Mat Zudi mengatakan, hasil pencocokkan dan penelitian salinan DPS berdasarkan pengawasan PPL didapati 1.601 orang yang tercantum dalam DPS ternyata tidak memenuhi syarat (IMS). Kriteria TMS terbagi dalam delapan kelompok. Pertama pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebanyak 244 orang. Kedua kesalahan data pemilih meliputi penulisan nama, alamat maupun tanggal lahir sebanyak 190 orang.
Ketiga
pemilih tercatat lebih dari satu kali ada 479 orang. Keempat pemilih yang telah
meninggal dunia tapi masih ter catat pada DPS sebanyak 622 orang. Kelima
pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain sebanyak 414 orang.
Keenam
pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TM atau Polri sebanyak
delapan orang. Ketujuh pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum
kawin pada tanggal serta hari pemungutan suara ada satu orang. Kedelapan
pemilih yang fiktif sebanyak 77 orang.
“Pemilih
fiktif ini pengertiannya nama beserta alamat terdaftar di DPS. Tapi setelah
diverifikasi orang dengan nama di alamat tersebut tidak ada”, jelasnya
didampingi Komisioner Panwas lainnya Ulin Nuha, kemarin.
Jumlah
DPS yang dilakukan verifikasi oleh PPL ini secara acak di 700 TPS dari 1.757
TPS. Dari jumlah itu, Pemilih yang TMS terbanyak ditemukan di TPS Kecamatan
Gajah sebanyak 760 orang.
Lalu
disusul Kecamatan Guntur sebanyak 172 orang dan Kecamatan Wonosalam sebanyak
162 orang. Menyikapi hal itu, Panwas akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
agar melakukan perbaikan terhadap pemilih TMS.
“Rekomendasi akan kami
sampaikan pada masa perbaikan DPS mulai tanggal 20 sampai 25 September. Saat
ini sampai tanggal 19 September masih dalam tahapan tanggapan masyarakat
terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU”, imbuhnya.(SM, 18/9/2015)
No comments:
Post a Comment