Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (27/6) kembali melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari
Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 489 buah yang dinyatakan melanggar karena ditempatkan di pepohonan, taman, dan tiang listrik. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 273/167/2014 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.