Monday, June 16, 2014

Tak Ada Saksi, Laporan Perusakan APK Mentok di Gakkumdu



Demak- Tim sentra gakkumdu melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap terkait dengan laporan tim pemenangan capres prabowo-hatta soal perusakan alat peraga kampanye milik mereka pada kamis sore (12/6).
Dalam pertemuan yang kedua tersebut akhirnya disepakati oleh tim sentra gakkumdu bahwa laporan perusakan itu tidak bisa diteruskan ke penyidik kepolisian karena tidak ditemukannya pelaku dan saksi yang bisa membuat titik terang perkara ini.  
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri ke pihak-pihak yang dianggap tahu tentang masalah ini tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui tentang perusakan apk tersebut, bahkan salah seorang satpam yang depan pabriknya dipasangi apk ini mengeluh kepada panwas agar pemasangan apk tidak dilakukan secara sembarangan karena menghalangi pandangannya dalam pengawasannya sebagai satpam di pabrik tersebut.

“kami merasa keberatan kalau spanduk itu dipasang didepan pabrik, pandangan kami jadi terhalang karena tertutup spanduk itu, kalau ada kendaraan kami jadi tidak tahu” ujar mochamad saat diklarifikasi panwas.
Khoirul juga mengeluhkan pendeknya waktu yang dimiliki panwas dalam melakukan pendalaman kasus pidana pemilu pilpres, “kami hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti persoalan ini, kalau sampai masa itu kami belum bisa menyelesaiakan maka otomatis kasus itu akan kadaluarsa” ujarnya di kantornya kemarin.
Sementara kasat reskrim Polres Demak Iptu M. Wafdan dalam rapat tim sentra gakkumdu menyatakan bahwa pelaporan di kepolisian mempunyai prosedur tersendiri yaitu memakai undang-undang pilpres. “bahwa untuk dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana pemilu dan bisa dilimpahkan ke penyidik polri  dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menunjang pemecahan kasus ini, paling tidak ada saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut” tambahnya.
Hal ini juga sepaham dengan kasi pidum Kejaksaan Negeri Demak Suherman, SH yang diwakili oleh staf kasi pidum Bayu kusumo SH menyatakan bahwa syarat materiil dan formil dalam laporan tersebut harus terpenuhi supaya kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan, “sementara dalam kasus ini pelakunya tidak diketahui sehingga sangat sulit bagi kami untuk membuktikan kalau perkara ini disidangkan di depan majelis hakim,” ujar bayu dalam kesempatan yang sama. (UN).

No comments:

Post a Comment