Demak- Tim sentra
gakkumdu melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap terkait dengan
laporan tim pemenangan capres prabowo-hatta soal perusakan alat peraga kampanye
milik mereka pada kamis sore (12/6).
Dalam pertemuan yang
kedua tersebut akhirnya disepakati oleh tim sentra gakkumdu bahwa laporan
perusakan itu tidak bisa diteruskan ke penyidik kepolisian karena tidak
ditemukannya pelaku dan saksi yang bisa membuat titik terang perkara ini.
Ketua Panwaslu
Khoirul Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri ke pihak-pihak yang
dianggap tahu tentang masalah ini tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui tentang
perusakan apk tersebut, bahkan salah seorang satpam yang depan pabriknya
dipasangi apk ini mengeluh kepada panwas agar pemasangan apk tidak dilakukan
secara sembarangan karena menghalangi pandangannya dalam pengawasannya sebagai
satpam di pabrik tersebut.
“kami merasa
keberatan kalau spanduk itu dipasang didepan pabrik, pandangan kami jadi
terhalang karena tertutup spanduk itu, kalau ada kendaraan kami jadi tidak tahu”
ujar mochamad saat diklarifikasi panwas.
Khoirul juga
mengeluhkan pendeknya waktu yang dimiliki panwas dalam melakukan pendalaman
kasus pidana pemilu pilpres, “kami hanya punya waktu lima hari untuk
menindaklanjuti persoalan ini, kalau sampai masa itu kami belum bisa
menyelesaiakan maka otomatis kasus itu akan kadaluarsa” ujarnya di kantornya
kemarin.
Sementara kasat
reskrim Polres Demak Iptu M. Wafdan dalam rapat tim sentra gakkumdu menyatakan
bahwa pelaporan di kepolisian mempunyai prosedur tersendiri yaitu memakai
undang-undang pilpres. “bahwa untuk dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana
pemilu dan bisa dilimpahkan ke penyidik polri
dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menunjang pemecahan kasus
ini, paling tidak ada saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut”
tambahnya.
Hal ini juga sepaham
dengan kasi pidum Kejaksaan Negeri Demak Suherman, SH yang diwakili oleh staf
kasi pidum Bayu kusumo SH menyatakan bahwa syarat materiil dan formil dalam
laporan tersebut harus terpenuhi supaya kasus tersebut bisa disidangkan di
pengadilan, “sementara dalam kasus ini pelakunya tidak diketahui sehingga sangat
sulit bagi kami untuk membuktikan kalau perkara ini disidangkan di depan majelis
hakim,” ujar bayu dalam kesempatan yang sama. (UN).
No comments:
Post a Comment