Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (27/6) kembali melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari
Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 489 buah yang dinyatakan melanggar karena ditempatkan di pepohonan, taman, dan tiang listrik. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 273/167/2014 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.
Kepala Satpol PP Yulianto mengatakan, penertiban APK pada hari ini merupakan hasil tindak lanjut dari rekomendasi yang dikirimkan oleh panwaslu dan KPU. “sesuai SK Bupati 273/167/2014 kami sebagai penegak perda pemerintah kabupaten berkewajiban melaksanakan rekomendasi panwaslu dan KPU” ujarnya saat membuka apel tim penertiban apk di halaman satpol pp.
Sementara
ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik
respon dari satpol pp yang segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikirim oleh
pihaknya, “pada prinsipnya sesuai dengan PKPU 16 yang mempunyai kewajiban untuk
menertibkan adalah tim kampanye sendiri, tetapi karena mereka sendiri sudah
menyatakan pasrah dan lepas tangan, maka kami bersama satpol PP dan tim
gabungan menertibkan apk tersebut. Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi
kepada satpol pp yang telah menindaklanjuti rekomendasi kami dan keluhan
masyarakat yang sudah merasa risih karena pemasangan apk kebanyakan dipasang
secara serampangan dan melanggar aturan”. Ujarnya pada kesempatan yang sama.
“Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan akan diserahkan ke kantor panwaslu
untuk kemudian diidentifikasi oleh panwas”, kata Supriyanto kasi penegakan
perda satpol pp.
Terkait permintaan
tim sukses agar apk yang ditertibkan bisa diambil kembali, agar bisa dipasang,
ketua panwaslu menjawab secara diplomatis “Pada dasarnya kami tidak keberatan
kalau tim sukses mau mengambil kembali apk yang telah disita, tetapi mereka
harus menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali memasang apk ditempat
yang dilarang”. Demikian ditegaskan oleh khoirul. (UN)
No comments:
Post a Comment