Demak - Tim pemenangan
Prabowo - Hatta Kabupaten Demak secara resmi melaporkan perusakan alat peraga
kampanye yang dilakukan oleh orang tak dikenal
ke Panwaslu Demak pada Sabtu (7/6). Kejadian perusakan spanduk bergambar
pasangan capres Prabowo-Hatta ini diketahui oleh Maskuri pada Jumat (6/6) pagi
ketika mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Laporan diterima
langsung oleh anggota panwaslu Ulin Nuha yang membidangi divisi penindakan dan
penyelesaian sengketa. Dalam kesempatan itu Ulin menyampaikan bahwa panwaslu
akan segera mengundang tim sentra gakkumdu untuk membahas laporan perusakan apk
tersebut, “besok kami akan segera mengundang tim sentra gakkumdu yang terdiri
atas kepolisian dan kejaksaan untuk membahas laporan dari tim prabowo terkait
perusakan APK ini”, ungkapnya saat menerima laporan dari tim prabowo.
“Sesuai dengan Pasal
41 ayat (1) huruf g undang-undang pilpres bahwa perusakan APK merupakan tindak
pidana pemilu, sehingga apabila pelaku perusakan tertangkap, ia bisa dikenakan
hukuman penjara enam bulan sampai dua tahun dan denda enam juta sampai dua
puluh empat juta rupiah, ini termaktub dalam pasal 214”, lanjutnya.
Tim pemenangan yang
terdiri dari gabungan lintas partai ini mengajukan laporan ke Panwaslu untuk
mendapatkan keadilan atas perusakan alat peraga itu. “kami melaporkan kasus ini
agar ke depan tidak ada lagi perusakan APK terhadap semua calon presiden” ujar
Maskuri usai melapor ke panwaslu.
“Sebagai warga negara
yang berhak mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, kami
melaporkan perusakan ini. Persoalan aparat tidak bisa menemukan siapa pelaku
perusakan itu karena tidak adanya rekaman CCTV dan hal-hal yang lain itu adalah
persoalan yang berbeda. Yang penting tanggung jawab saya adalah membela massa
di tingkat akar rumput yang memilih pak Prabowo”, tambahnya lebih lanjut.
Setelah melaporkan
perusakan ini ke panwaslu, tim kampanye Prabowo-Hatta juga melaporkan persoalan
ini kepada Kepolisian Resor Demak seraya meminta kepada pihak kepolisian agar
ada pengamanan terhadap spanduk yang dipasang oleh timnya. (UN)
No comments:
Post a Comment