Masa
kampanye pemilu presiden dan wakil presiden telah berjalan, semua tim sukses
pasangan calon presiden dan wakil presiden telah melakukan kampanye sebagai
sarana untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Semua upaya tentu akan
dikerahkan oleh tim sukses pendukung pasangan calon presiden, termasuk
pengunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini termasuk juga mobil dinas.
Terkait
hal itu ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengingatkan agar pejabat
negara berhati-hati saat kampanye. Fasilitas negara tak boleh digunakan untuk
kampanye.
"Semua
penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara
untuk kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
pemilu presiden," kata Khoirul di Kantornya, Selasa (24/6/2014).
Panwaslu mewanti-wanti karena ada potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi jika fasilitas negara digunakan untuk kampanye. “Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden bahwa pelaksana, petugas, dan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah”, ujarnya lebih lanjut.
Sejumlah
anggota DPRD kabupaten Demak memang terjun ikut berkampanye di Pemilu Presiden
tahun 2014 ini. Sebagai penyelenggara negara, mereka harus berhati-hati agar
tak menyalahgunakan wewenang.
Panwaslu
kabupaten Demak telah mengirimkan surat himbauan kepada sekretaris daerah
kabupaten Demak agar setiap pejabat negara dan partai politik tidak menggunakan
fasilitas pemerintah utamanya penggunaan mobil dinas dalam kegiatan kampanye. “surat
himbauan sudah kami kirimkan ke Sekda, kami berharap ada tindak lanjut dari
sekda terkait himbauan tersebut”, urainya
Meskipun
penggunaan fasilitas negara dalam pemilu presiden bukan merupakan tindak pidana
pemilu, tetapi hal ini merupakan kewajiban panwaslu untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai upaya pencegahan dini.
Panwaslu mengimbau agar pejabat negara tak memanfaatkan celah terkait penggunaan atau penyalahgunaan fasilitas negara. ”Kami berharap setiap pejabat dan Parpol tidak memanfaatkan celah yang ada terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye karena hal ini dilarang. Untuk itu, kami perlu bersinergi stakeholder terkait dalam law enforcement” (penegakan hukum-Red), tandasnya. (UN).
Panwaslu mengimbau agar pejabat negara tak memanfaatkan celah terkait penggunaan atau penyalahgunaan fasilitas negara. ”Kami berharap setiap pejabat dan Parpol tidak memanfaatkan celah yang ada terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye karena hal ini dilarang. Untuk itu, kami perlu bersinergi stakeholder terkait dalam law enforcement” (penegakan hukum-Red), tandasnya. (UN).
No comments:
Post a Comment