Tuesday, June 24, 2014

Ketua Panwaslu: Pejabat Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye



Masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden telah berjalan, semua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden telah melakukan kampanye sebagai sarana untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Semua upaya tentu akan dikerahkan oleh tim sukses pendukung pasangan calon presiden, termasuk pengunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini termasuk juga mobil dinas.
Terkait hal itu ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengingatkan agar pejabat negara berhati-hati saat kampanye. Fasilitas negara tak boleh digunakan untuk kampanye.
"Semua penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu presiden," kata Khoirul di Kantornya, Selasa (24/6/2014).


Panwaslu mewanti-wanti karena ada potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi jika fasilitas negara digunakan untuk kampanye. “Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden bahwa pelaksana, petugas, dan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah”, ujarnya lebih lanjut.
Sejumlah anggota DPRD kabupaten Demak memang terjun ikut berkampanye di Pemilu Presiden tahun 2014 ini. Sebagai penyelenggara negara, mereka harus berhati-hati agar tak menyalahgunakan wewenang.
Panwaslu kabupaten Demak telah mengirimkan surat himbauan kepada sekretaris daerah kabupaten Demak agar setiap pejabat negara dan partai politik tidak menggunakan fasilitas pemerintah utamanya penggunaan mobil dinas dalam kegiatan kampanye. “surat himbauan sudah kami kirimkan ke Sekda, kami berharap ada tindak lanjut dari sekda terkait himbauan tersebut”, urainya
Meskipun penggunaan fasilitas negara dalam pemilu presiden bukan merupakan tindak pidana pemilu, tetapi hal ini merupakan kewajiban panwaslu untuk melakukan tugas dan  fungsinya  sebagai upaya pencegahan dini.   
Panwaslu mengimbau agar pejabat negara tak memanfaatkan celah terkait penggunaan atau penyalahgunaan fasilitas negara. ”Kami berharap setiap pejabat dan Parpol tidak memanfaatkan celah yang ada terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye karena hal ini dilarang. Untuk itu, kami perlu bersinergi stakeholder terkait dalam law enforcement” (penegakan hukum-Red), tandasnya. (UN).

No comments:

Post a Comment