Demak-
Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran panwas tingkat kecamatan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh panwas kabupaten Demak, masih ada beberapa
kecamatan yang belum memenuhi kuota dengan jumlah pendaftar di bawah 9. Sesuai
surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah NO. 179/BAWASLU PROV.JT/OT.001/IX/2017,
maka setiap kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 9 orang akan
diperpanjang selama satu hari saja.
Diantaranya
kecamatan yang masih kurang kuota adalah Kebonagung kurang 6, Karangawen kurang
4. Sementara Kecamatan Wedung, Mranggen, Karanganyar kurang 3, serta Dempet,
Wonosalam dan Karangtengah kurang 1 pendaftar.
Jika pada hari terakhir ini kecamatan yang
tersebut belum juga terpenuhi kuotanya, maka akan diperpanjang. Anggota Panwas
Kabupaten Lispiatun optimis jika kecamatan yang belum memenuhi kuota akan
terpenuhi pada hari terakhir ini, “kami optimis jika hari terakhir ini akan
terpenuhi kuota minimal pendaftar karena sosialisasi yang kami lakukan cukup
massif” ujarnya mantap.
Masih
minimnya jumlah pendaftar ini diduga karena pendaftaran panwascam berbarengan
dengan pendaftaran CPNS di lembaga kementerian dan pendaftaran Pendamping Desa
yang masa kerjanya relatif lebih panjang, sehingga pendaftaran Panwascam
dianggap kurang menarik.
Sementara
itu ketua Panwas Kabupaten Khoirul Saleh mengatakan telah berkoordinasi dengan
para camat sebagai penguasa wilayah agar membantu untuk mensosialisasikan
pendaftaran panwas tingkat kecamatan ini kepada warganya. “jadi kami kemarin
telah berkoordinasi dengan beberapa camat yang pendaftarnya masih minim, kami
meminta bantuan kepada pak camat agar membantu mensosialisasikan pendaftaran
ini agar proses demokrasi pemilihan gubernur jawa tengah tahun 2018 bisa
terlaksana dengan demokratis, sehingga ujungnya terpilih pemimpin yang bisa
mensejahterakan warganya” ujarnya.
Pendaftaran
Panwas masih akan dibuka pada hari ini sampai pukul 16.00 WIB. Sekretariat
Pendafataran Panwas tingkat kecamatan berada di Gedung Hijau lantai 1 Jl. Kyai
Jebat Nomor 30 Demak. (UN).
No comments:
Post a Comment