Tuesday, September 5, 2017

PANWAS AUDIENSI DAN KOORDINASI DENGAN BUPATI

Demak- Pasca dilantik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (25/8), Panwas Kabupaten Demak segera melakukan audiensi dan koordinasi dengan instansi terkait. Pejabat pertama yang ditemui adalah Bupati Demak selaku pemimpin wilayah. Selain "kulo nuwun" dan memperkenalkan diri, Panwas Kabupaten juga berkoordinasi terkait fasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kinerja Panwas Kabupaten. 

Selama ini, dari mulai tahun 2009 sampai 2015, Panwas Kabupaten Demak selalu diberikan kantor sekretariat sebuah rumah dinas di jalan kyai mughni. Tetapi untuk periode sekarang, kemungkinan besar lokasi sekretariat Panwas akan pindah karena rumah dinas itu saat ini oleh Pemkab sedang direnovasi. Sementara ini kantor sekretariat Panwas berada di kompleks kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomor 30 (Gedung Hijau lantai 1). 
Selain kantor sekretariat, Panwas juga membutuhkan personil sekretariat yang sampai saat ini masih dalam proses penunjukan oleh Sekda. Kebutuhan personil PNS mutlak diperlukan karena mereka yang akan mengurusi "dapur" Panwas. Karena itu ketua Panwas berharap proses penunjukan personil PNS bisa segera diselesaikan oleh pejabat yang berwenang.
Bupati saat beraudiensi dengan Panwas menyampaikan, bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi kebutuhan Panwas, dan agar segera berkoordinasi dengan kepala Kesbangpolinmas.
Selain agenda tersebut, Panwas Kabupaten saat ini juga sedang mempersiapkan perekrutan Paqnwas tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 September 2017. Sementara ujian tertulis akan dilaksanakan secara serentak se-jawa tengah pada tanggal 14-17 September 2017. Untuk jadwal dan informasi lengkapnya bisa dilihat di blog ini (kolom informasi).
Bagi warga masyarakat yang tertarik dan ingin bergabung menjadi pengawas tingkat kecamatan dalam rangka pengawasan pemilihan gubernur, silahkan datang ke Kantor Panwas Kabupaten Demak di Jl. Kyai Jebat No. 30 Demak (Gedung Hijau Lt 1). (UN)

No comments:

Post a Comment