DEMAK-Aturan pemasangan alat peraga kampanye
(APK) di Kabupaten Demak menimbulkan perbedaan tafsir. Dua aturan pemasangan
APK yang masing-masing diterbitkan Bupati maupun KPU Demak ternyata
kontradiktif.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, ternyata Bupati telah mengeluarkan keputusan No
273/495 tahun 2015 tentang tempat kampanye dan tempat pemasangan APK dalam
rangka pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan bupati ini menyebutkan
tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai pemasangan alat peraga kampanye
pilkada beberapa diantaranya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah,
termasuk balai desa.
Jika
APK akan dipasang pada tempat tersebut minimal berjarak 10 meter dari
tempat-tempat larangan kampanye dan tidak terkecuali balai desa. Sebaliknya,
KPU Demak mengeluarkan keputusan No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015 yang
menyebutkan pemasangan APK jenis umbul-umbul dapat dilakukan di sekitar balai
desa bahkan di depan balai desa tanpa disebutkan ketentuan jarak minimal dari
tempat tersebut.
Sedikitnya
ada 20 desa yang disebutkan dalam keputusan tersebut yang diperbolehkan
dipasangi APK hanya dengan keterangan di depan maupun sekitar balai desa.
Sejumlah balai desa yang didatangi seperti di Desa Kalikondang Kecamatan Demak,
Desa Batursari Kecamatan Mranggen dan Desa Karangmlati Kecamatan Demak ditemukan
APK dipasang tepat di pintu pagar bahkan ada yang ditempel di gedung kompleks
balai desa.
Pj
Kades Karangmlati Agus M Kartono mengatakan, pihaknya tidak mengetahui
kejelasan aturan soal pemasangan APK. Bila memang pemasangan APK di balai desa
dinyatakan menyalahi aturan maka dirinya akan mengkoordinasikan hal itu kepada
PPS.
“Saya
tidak tahu kalau APK dilarang dipasang di balai desa. Nanti akan saya sampaikan
kepada PPS selaku pihak yang memasang APK”, katanya.
Tidak dilibatkan
Sementara
itu, Komisioner Panwas Demak Ulin Nuha dan Mat Zudi mengatakan baru kemarin
menerima salinan keputusan KPU Demak No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015,
Panwas sendiri, imbuhnya, tidak dilibatkan dalam penyusunan zona-zona
pemasangan APK di 14 kecamatan.
Pemasangan
APK di kompleks balai desa, menurut Ulin, tentu bertentangan dengan keputusan
bupati. Sebab balai desa merupakan fasilitas pemerintahan. Pihaknya akan
mengkaji temuan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk
menindaklanjutinya.
Terpisah,
Ketua KPU Demak, Mahmudi menyatakan, pemasangan APK bilamana tertulis di depah
balai desa bukan berarti di kompleks balai desa. Menyikapi temuan pemasangan
APK yang dipasang oleh PPS di kompleks balai desa, pihaknya akan memerintahkan
untuk dipindah ke lokasi yang bukan larangan.
“Kami terima kasih atas
temuan-temuan yang dilaporkan terkait pemasangan APK pada daerah-daerah
larangan. Sesegera mungkin, kami akan memindahkan APK ynng dipasang menyalahi aturan
tersebut”, tukasnya.(SM, 18/9/2015)