Thursday, August 7, 2014

Prabowo Menggugat, Panwaslu Siaga Satu



Demak- Panwaslu Kabupaten Demak pasca pelaksanaan pungut hitung tanggal 9 Juli kemarin masih tetap melakukan aktivitas kantor seperti biasa. Hal ini dikarenakan adanya gugatan oleh calon presiden Prabowo-Hatta yang ditujukan kepada KPU Demak.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyatakan hal tersebut kepada awak media yang menyambangi kantor Panwaslu kemarin. “kami saat ini sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pasangan calon presiden prabowo-hatta, jadi saat mahkamah konstitusi meminta kami untuk bersaksi kami akan langsung siap” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta menggugat KPU Demak karena salah satunya di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam PPS melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 9 Juli 2014, dimana hal ini tidak sesuai tahapan pemilu.
Hasil yang diperoleh dari situs mahkamah konstitusi menyebutkan setidaknya ada lima poin gugatan yang diajukan oleh kubu prabowo. Selain di Desa Mrisen itu mereka juga mempersoalkan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, hal ini ditemukan di TPS 13 dan 19 Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
Pasangan capres Prabowo juga mempermasalahkan penyerahan blanko C1 kepada saksi dalam keadaan kosong, dan para saksi dipersilahkan untuk mengisi sendiri, sehingga menurut mereka hal ini berpotensi terjadinya kecurangan.
“banyak saksi dari tim kami yang mendapatkan C1 masih kosong, hal ini kan rawan dilakukan kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ini jelas kesalahan KPPS” ujar Gufron, saat rekapitulasi di KPU beberapa waktu yang lalu. Atas kejadian tersebut, pihaknya tidak mau tanda tangan dalam rekapitulasi tersebut dan akan melaporkan kepada tim pemenangan di tingkat provinsi.

Friday, June 27, 2014

APK Ditertibkan Tim Sukses Pasrah



Demak- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (27/6) kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu  perwakilan dari Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 489 buah yang dinyatakan melanggar karena ditempatkan di pepohonan, taman, dan tiang listrik. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 273/167/2014 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.

Tuesday, June 24, 2014

Ketua Panwaslu: Pejabat Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye



Masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden telah berjalan, semua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden telah melakukan kampanye sebagai sarana untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Semua upaya tentu akan dikerahkan oleh tim sukses pendukung pasangan calon presiden, termasuk pengunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini termasuk juga mobil dinas.
Terkait hal itu ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengingatkan agar pejabat negara berhati-hati saat kampanye. Fasilitas negara tak boleh digunakan untuk kampanye.
"Semua penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu presiden," kata Khoirul di Kantornya, Selasa (24/6/2014).

Monday, June 16, 2014

Tak Ada Saksi, Laporan Perusakan APK Mentok di Gakkumdu



Demak- Tim sentra gakkumdu melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap terkait dengan laporan tim pemenangan capres prabowo-hatta soal perusakan alat peraga kampanye milik mereka pada kamis sore (12/6).
Dalam pertemuan yang kedua tersebut akhirnya disepakati oleh tim sentra gakkumdu bahwa laporan perusakan itu tidak bisa diteruskan ke penyidik kepolisian karena tidak ditemukannya pelaku dan saksi yang bisa membuat titik terang perkara ini.  
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri ke pihak-pihak yang dianggap tahu tentang masalah ini tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui tentang perusakan apk tersebut, bahkan salah seorang satpam yang depan pabriknya dipasangi apk ini mengeluh kepada panwas agar pemasangan apk tidak dilakukan secara sembarangan karena menghalangi pandangannya dalam pengawasannya sebagai satpam di pabrik tersebut.

Thursday, June 12, 2014

APK dirusak, tim Prabowo lapor ke Panwas



Demak - Tim pemenangan Prabowo - Hatta Kabupaten Demak secara resmi melaporkan perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh orang tak dikenal  ke Panwaslu Demak pada Sabtu (7/6). Kejadian perusakan spanduk bergambar pasangan capres Prabowo-Hatta ini diketahui oleh Maskuri pada Jumat (6/6) pagi ketika mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Laporan diterima langsung oleh anggota panwaslu Ulin Nuha yang membidangi divisi penindakan dan penyelesaian sengketa. Dalam kesempatan itu Ulin menyampaikan bahwa panwaslu akan segera mengundang tim sentra gakkumdu untuk membahas laporan perusakan apk tersebut, “besok kami akan segera mengundang tim sentra gakkumdu yang terdiri atas kepolisian dan kejaksaan untuk membahas laporan dari tim prabowo terkait perusakan APK ini”, ungkapnya saat menerima laporan dari tim prabowo.

Monday, June 2, 2014

Rakor Mutarlih Pemilu Presiden



Demak- Panwaslu Demak pada hari Sabtu (31/5) mengundang dua orang anggota Panwascam dari Divisi Pengawasan dan Divisi Penindakan serta satu orang staf sekretariat untuk melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih pemilu presiden dan wakil presiden pada 9 Juli yang akan datang.
Pada kesempatan itu Panwaslu Demak menekankan kepada peserta dari panwascam untuk fokus mengawasi tahapan yang telah berjalan, serta menginstruksikan kepada panwascam agar memastikan bahwa KPU dan jajarannya telah melaksanakan tahapan pilpres sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam rakor itu juga disinggung tentang kinerja panwascam sekaligus evaluasi bagi mereka. Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyinggung bahwa beberapa panwascam masih bermasalah dalam persoalan soliditas antar anggota panwascam, juga kurang harmonisnya hubungan panwascam dengan staf sekretariat, “beberapa panwascam mengeluh karena hubungan mereka dengan sekretariat kurang bagus, ke depan ini harus segera diselesaikan karena masa jabatan panwascam hanya tinggal empat bulan saja yaitu sampai September 2014”, ujar ketua panwaslu ini dalam sambutannya pada rakor mutarlih itu.

Wednesday, May 28, 2014

Panwaslu Tegur Kepala Desa Hadiri Deklarasi Jokowi



Demak - Tim pemenangan Jokowi-JK dideklarasikan pada Sabtu (24/5) bertempat di posko pemenangan jalan sultan trenggono (Depan DPRD Kab. Demak). Hadir pada kesempatan itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku kepala pemenangan tingkat jawa tengah.
Pada kegiatan tersebut, Panwaslu Demak yang melakukan pengawasan menemukan adanya dugaan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.  Adalah Tugiman Kepala desa Pilangrejo kecamatan Wonosalam yang mengikuti deklarasi itu. Ketua Panwaslu menyatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pemilu presiden, di dalam Pasal 41 dinyatakan bahwa kepala desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye, “meskipun acara deklarasi belum masuk dalam tahapan kampanye, kami mencoba melakukan tindakan preventif sekaligus mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden” ungkapnya  kemarin dikantornya.
“Besok rabu (28/5) kami akan mengundang kepala desa pilangrejo untuk kita lakukan klarifikasi, hari ini undangan kita kirimkan kepada yang bersangkutan” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu Panwaslu juga menemukan dugaan mobil dinas plat merah yang digunakan oleh rombongan gubernur ganjar pranowo ketika menghadiri kegiatan deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.  Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu di samsat demak ditemukan bahwa mobil kijang warna hitam dengan nomor plat H 9516 QR merupakan mobil dinas yang terdaftar atas nama milik pemprov.
“bahwa pejabat negara dalam melakukan kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara” ungkapnya lebih lanjut. Panwaslu juga menemukan dugaan bahwa mobil dengan nomor plat H 7415 SQ yang ditumpangi oleh gubernur ganjar pranowo diduga merupakan fasilitas negara, tetapi ketika di telusuri di samsat demak, tidak ditemukan data mobil tersebut.
Setelah mendapatkan informasi terkait mobil dinas tersebut panwaslu akan mengirim rekomendasi ke instansi terkait agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kepemiluan. (UN)

Monday, May 12, 2014

Anggota DPRD Demak Ditetapkan



Demak- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Senin (12/5), menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2014 di Bina Praja Komplek Kabupaten Demak. Rapat pleno KPU tersebut dihadiri Muspida Kabupaten Demak, Kabag Hukum Kabupaten Demak, Desk Pemilu, dan para saksi dari partai politik. Hadir pula pada kesempatan itu, Panwaslu Kabupaten Demak dan ketua PPK sekabupaten Demak.
Dalam kesempatan itu, Mahmudi Ketua KPU Demak mengatakan, 50 kursi di DPPRD Kabupaten Demak tersebut memiliki persebaran merata. PKB sebagai pemenang pemilu mendapatkan suara dengan jumlah 114.742 suara.  Tetapi PKB sebagai peraih suara terbanyak mendapatkan kursi sama dengan Partai Golkar yakni 9 kursi. Kemudian disusul Gerindra dan PDI P dengan 8 kursi, PPP mendapat 5 kursi, PKS 4 kursi, Demokrat dan PAN dengan masing-masing 2 kursi, "Sementara Nasdem sebagai partai baru memperoleh 3 kursi," katanya.

Friday, April 25, 2014

Gagal Dapat Kursi, PKPI dan Hanura Tidak Laporkan Dana Kampanye



Demak- Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.

Saturday, April 19, 2014

Nasdem Terima Hasil Musyawarah



Demak- Partai Nasdem akhirnya menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan Tanggul.
Hadir pula pada kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH., MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor. Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan oleh PPK tersebut. Pihaknya  berharap ini bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah  KPPS, PPS dan PPK.

Wednesday, April 16, 2014

Tak Puas Sama PPS, Caleg NasDem Ngadu ke Panwaslu



Demak- Salah seorang calon legislatif dari Partai NasDem melaporkan beberapa PPS di kecamatan  Mijen karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Mijen. PPS yang dilaporkan antara lain PPS Desa Rejosari, Jleper, Tanggul, Bantengmati, dan Pecuk.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Demak sekaligus caleg dari dapil 5 yang meliputi kecamatan Mijen, Gajah dan Karanganyar yang bernama H. Prawiro Sukotjo ini lalu melaporkan ke Panwaslu Demak yang diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh pada Senin (14/4).
Dalam laporannya Prawiro menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa PPS dan dialihkan ke partai yang lain. Dalam kesempatan itu Prawiro membawa serta bukti berupa potokopi C1 yang didapatkasn oleh saksi yang hadir di TPS. Prawiro dalam laporannya berharap agar suara yang didapatkan oleh partai tertentu dengan cara ilegal dikembalikan lagi karena hal itu merugikan partai peserta pemilu terutama partai nasdem.

Saturday, April 5, 2014

Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan



Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan

DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar.
Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
- Suherman, S.Ag, SH
- Rayun Syahputra, SH
- Yan Subiyono, SH
- Bayu Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.

Thursday, March 6, 2014

Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi




Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3). Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,  peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.

Thursday, February 27, 2014

KPU Masih Menunggu Dana Kampanye Partai



Demak - KPU Demak masih menunggu laporan dana kampanye yang akan disetorkan oleh partai politik. Partai diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 2 Maret jam enam sore. Menurut ketua KPU Demak Mahmudi ketika dimintai tanggapannya tentang laporan dana kampanye partai politik. “Sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan laporan dana kampanye, tapi beberapa partai sudah berkonsultasi kepada kami terkait dana kampanye tersebut“ ujarnya ketika dihubungi melalui telpon.

“KPU akan lembur, karena tanggal 2 Maret jatuh pada hari minggu. Biasanya KPU pada hari minggu kan libur, tapi khusus demi dana kampanye ini kami akan lembur sampai jam enam sore“ demikian tegasnya.

Wednesday, February 19, 2014

ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN, TIM SUKSES MARAH-MARAH




Demak- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (18/2) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu  perwakilan dari Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk, conten ataupun penempatannya. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Penertiban yang direncanakan mulai pukul 8 pagi sempat molor, karena persoalan teknis antar instansi. Akhirnya pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.

Thursday, January 30, 2014

Amin Wahyudi Pengganti Antar Waktu Panwaslu Demak



Demak – Amin Wahyudi, SPd.I., M.S.I menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak yang mengundurkan diri karena sakit. Dia dilantik pada hari Rabu (29/1) di kantor Bawaslu Jawa Tengah. Pelantikan anggota Panwaslu Demak ini berbarengan dengan pelantikan sekretariat pejabat eselon IVa, Cecep Bambang S. Effendy SE., MM menjadi Kasubag Hukum dan Kelembagaan dilingkungan Bawaslu Jawa Tengah.


Ketua Bawaslu Jateng Abhan, SH di Semarang, Rabu, mengatakan komisioner lama mengundurkan diri karena sakit dan tidak dapat melakukan aktifitas pengawasan dalam pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2014 sehingga harus melepaskan posisinya di Panwaslu Kabupaten Demak.